Kamis, 23 Desember 2010
Bonek Geruduk Balai Kota
Kamis, 23 Desember 2010 09:55:01 WIB
Reporter : Fakhrurrozi
Surabaya (beritajatim.com) - Untuk kedua kalinya, Bonekmania, pendukung setia Persebaya menyerbu Balai Kota Surabaya, Kamis (23/12/2010) pagi. Kali ini jumlah Bonek lebih besar daripada aksi sebelumnya, Senin (20/12/2010) yang hanya puluhan orang.
"Kali ini jumlah Bonek yang aksi sekitar 300 orang. Tujuan kita datang ke Balai Kota ini untuk menagih janji bertemu Walikota terkait surat pengusiran Persebaya dari Mess Eri Irianto," ujar Marle, Humas aksi Bonek saat ditemui di Taman Apsari sebelum aksi di Balai Kota Jalan Walikota Mustajab.
Marle mengatakan bahwa kedatangan Bonek ini untuk meminta jawaban Walikota atas surat yang dikirim Persebaya. "September lalu Persebaya sudah mengirim surat untuk memperpanjang sewa kontrak Mess, tapi hingga kini belum juga ada jawaban dari Walikota. Karena hingga Rabu tak ada jawaban maka kita melakukan aksi ini," kata Marle.
Marle mengungkapkan ratusan Bonek yang beraksi hari ini tetap berasal dari 20 elemen Bonekmania. Mereka adalah Bonek Garis Hijau, Bonek Brotherhood, Bonek Anti Anarki, GF 27, Bonek Individuality Surabaya, Bonek Arsam Green Line, Bonek Fans Paris, Suporter Arek Surabaya dan beberapa elemen Bonek lainnya.
Ratusan Bonek yang memakai atribut serba hijau ini datang dengan mengendarai motor. Begitu tiba mereka berkumpul terlebih dahulu di Taman Apsari sambil menunggu rekannya yang belum datang.
Dalam aksi ini, Bonek membentangkan spanduk bertuliskan Tolak Surat Walikota Tentang Pengusiran Persebaya Dari Mess Eri Irianto. Selain itu Bonek juga mengibarkan bendera Persebaya dan menabuh drum.
Sekedar diketahui, aksi Bonek ini dipicu surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nomor 593/6611/436.6.17/2010 tertanggal 10 Desember 2010. Dalam surat tersebut Pemkot Surabaya berniat mengambil alih Mess Eri Irianto yang merupakan aset milik Pemkot Surabaya.
Untuk itulah Pemkot meminta Persebaya Liga Primer yang saat ini menempati Mess untuk segera meninggalkan Mess yang berada di Jalan Karanggayam. Pemkot memberi batas waktu hingga 31 Desember 2010. [roz/kun]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar